Skip to main content

Bukti Potong Pajak Pensiunan (Taspen dan Asabri)

31 Maret, Pelaporan Pajak melalui efilling maupun manual telah selesai. Bagi teman-teman yang lapor setelah tanggal tersebut maka akan mendapat denda. Sedikit informasi saja buat Saudara yang memiliki orang tua atau saudara yang telah pensiun tidak perlu bingung untuk memperoleh bukti potong Pajak.

Seperti yang kita ketahui, bagi PNS yang telah pensiun maka pemotongan pajak akan dilakukan oleh PT Taspen, sedangkan untuk Polisi atau TNI biasanya dipotong oleh PT Asabri. Kedua Perseroan tersebut menyediakan layanan untuk Anda yang tidak memiliki banyak waktu luang yang mengharuskan pergi dan antri untuk memperoleh Bukti Potong Pajak. Anda dapat memperolehnya dengan cara sebagai berikut.

PT Taspen
  • Buat Anda yang asuransi pensiunnya ditanggung oleh PT Taspen silahkan kunjungi situs resmi perusahaan di: http://www.taspen.co.id/
  • Klik E-SPT Pajak,
  • Setelah itu, anda akan diarahkan ke halaman berikutnya untuk menginput nomor pensiun atau NPWP.
  • Klik Enter untuk mendapatkan Bukti Potong Pajak Anda.

PT Asabri
  • Untuk Anda yang Potongan pajak dilakukan oleh PT Asabri, maka silahkan kunjungi website perusahaan di: http://asabri.co.id/ 
  • Pilih Produk & Persyaratan > Form Pajak.
  • Setelah itu, silahkan isikan NIP/NRP dan pilih tahun bukti potong pajak Anda.

  • Klik Enter untuk memperoleh bukti Potong Pajak Anda.
Cukup mudah untuk memperoleh  Bukti Potong Pajak Pensiunan (Taspen dan Asabri). Semoga bermanfaat buat pembaca artikel ini. Jangan lupa koment dan subscribe ya... :)

Salam,

Comments