Program Kerja Audit (PKA) adalah rancangan prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit. PKA disusun setelah auditor telah memiliki pemahaman yang cukup tentang tujuan audit di setiap tahap. Pemahaman ini diperoleh sebelum penugasan, saat survey pendahuluan. Saat evaluasi Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) dan setelah pengembangan temuan sampai pada firm audit objectives . Konsep PKA disiapkan oleh ketua Tim. Kemudian, pengendalian teknis (PT) mereviu untuk memberikan tambahan informasi dan arahan. Setelah itu, PKA direviu kembali oleh pengendali mutu (PM) untuk disetujui. PKA ibarat peta bagi turis yang menunjukan tempat-tempat penting yang harus didatanginya. Bila turis tidak membaca peta, ia tidak mungkin memilih objek wisata yang paling baik dengan ekonomis, efesien dan efektif. Tujuan dan manfaat PKA adalah sebagai berikut: Sarana pemberian tugas kepada tim aud
Blogger, Farmer, Auditor, Railfans and other.