Terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai fungsi dan tanggungjawab audit internal . Menurut Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2004:11) fungsi audit internal adalah sebagai berikut: “Penanggungjawab fungsi audit internal harus mengelola fungsi audit internal secara efektif dan efisien untuk memastikan bahwa kegiatan fungsi tersebut memberikan nilai tambah bagi organisasi.” Fungsi audit internal menurut Hiro Tugiman (2006:25) menyatakan bahwa: “Fungsi audit internal adalah suatu pengawasan yang memiliki lingkup tidak terbatas tidak pembatas sumber, informasi, kewenangan untuk memerika hal apapun pada saat kapan pun, kebebasan untuk menyatakan sesuatu, menguji, mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan, dan dukungan sepenuhnya dari pimpinan organisasi.” Sedangkan fungsi audit internal yang dikemukakan Ardeno Kurniawan (2012:53) adalah : “Fungsi audit internal adalah memberikan berbagai macam jasa kepada organisasi termasuk audit kinerja dan audi
Blogger, Farmer, Auditor, Railfans and other.