Skip to main content

Kompetensi Auditor Internal

Dalam menunjang kinerjanya, Auditor harus memiliki Kompetensi yang memadai untuk melaksanakan pekerjaannya. Sebagai sebuah hubungan cara-cara setiap individu memanfaatkan pengetahuan, keahlian, dan perilakunya dalam bekerja. Kompetensi diwujudkan dalam kinerja. Jadi, kompetensi dapat dihubungkan ke hal-hal yang berkaitan dengan jenis tugas kontekstual tertentu, yakni berkenaan dengan apa yang harus dikerjakan, dan sebagus apa pekerjaan yang dilakukan (Sawyer’s, 2009:17).

Terdapat beberapa ahli yang mendefinisikan kompetensi auditor diantaranya adalah Mulyadi (2009:58) yang menjelaskan bahwa:
“Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang di berikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti di syaratkan oleh prinsip etika.”
Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely suhayati (2010:2) menjelaskan kompetensi adalah:
“Kompetensi artinya auditor harus mempunyai kemampuan, ahli dan berpengalaman dalam memahami kriteria dan dalam menentukan jumlah bahan bukti yang dibutuhkan untuk dapat mendukung kesimpulan yang akan diambil.”
Menurut Arens, et al. (2008:42) yang dialih bahasakan oleh Herman Wibowo menyatakan bahwa:
“Kompetensi sebagai keharusan bagi auditor untuk memiliki pendidikan formal di bidang auditing dan akuntansi, pengalaman praktik yang memadai bagi pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.”
Spencer dan Spencer dalam Palan (2007:84) mengemukakan bahwa kompetensi menunjukkan karakteristik yang mendasari perilaku yang menggambarkan motif, karakteristik pribadi (ciri khas), konsep diri, nilai-nilai, pengetahuan atau keahlian yang dibawa seseorang yang berkinerja unggul (superior performer) di tempat kerja. Ada 5 (lima) karakteristik yang membentuk kompetensi yakni:

1. “Pengetahuan; Faktor pengetahuan meliputi masalah teknis, administratif, proses kemanusiaan, dan sistem. 
2. Keterampilan; merujuk pada kemampuan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan. 
3. Konsep diri dan nilai-nilai; merujuk pada sikap, nilai-nilai dan citra diri seseorang, seperti kepercayaan seseorang bahwa dia bisa berhasil dalam suatu situasi. 
4. Karakteristik pribadi; merujuk pada karakteristik fisik dan konsistensi tanggapan terhadap situasi atau informasi, seperti pengendalian diri dan kemampuan untuk tetap tenang dibawah tekanan. 
5. Motif; merupakan emosi, hasrat, kebutuhan psikologis atau dorongan-dorongan lain yang memicu tindakan.”

Berdasarkan defisinisi diatas kompetensi dapat disimpulkan sebagai segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan ketrampilan dan pengalaman serta faktor-faktor internal individu lainnya untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan.

Komponen Kompensti Auditor internal yang tidak terpisahkan  menurut Mulyadi (2009:58) adalah: 
1. Pendidikan, dan 
2. Pengalaman. 

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogianya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggug jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan menyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkat profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh prinsip etika. 

Pemerintah mensyaratkan Pengalaman Kerja sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai akuntan dengan reputasi baik di bidang audit bagi akuntan yang ingin memperoleh izin praktik dalam profesi akuntan publik (Mulyadi, 2009:58). Selain itu untuk meningkatlan kompetensi profesional menurut Jaafar dan Sumiyati (2008: 123) dapat dibagi menjadi 2 fase terpisah: 

a. “Pencapaian kompetensi profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengetahuan yang normal untuk anggota. 

b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional. 
  • Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. 
  • Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk diantaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing, dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. 
  • Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.”
Ilustrasi oleh wartariau

Comments