Skip to main content

Terhadap Kinerja Auditor Internal, Apa Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Internal?

Indonesia merupakan negeri yang sedang berkembang yang memiliki berbagai jenis perusahaan yang beraneka ragam. Terdapat perusahaan swasta maupun perusahaan milik pemerintah yang ikut meramaikan persaingan usaha di bumi pertiwi ini. Dengan perusahaaan yang selalu berkembang, manajemen tidak bisa mengawasi secara langsung kinerja perusahaan apakah sudah berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis. Salah satu profesi yang dapat diberdayakan oleh manajemen untuk melakukan fungsi pengawasan ini adalah Auditor Internal. Audit internal adalah sebuah aktivitas konsultasi dan keyakinan objektif yang dikelola secara independen di dalam organisasi dan diarahkan oleh filosofi penambahan nilai untuk meningkatkan operasional perusahaan (Sawyer 2009 : 8). Keberadaan Audit Internal pada BUMN sudah diatur berdasarkan Undang-undang RI No. 19 Tahun 2003 mengenai BUMN Pasal 67 yang menyebutkan bahwa pada setiap BUMN dibentuk satuan Pengawas internal yang merupakan aparat pengawas internal perusahaan. 

Audit internal membantu organisasi dalam mencapai tujuan dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin untuk mengevakuasi kontrol dan pengelolaan organisasi (Sawyer, 2009 : 8). Auditor internal 
diharapkan dapat membuat kinerja perusahaan lebih efektif, efisien dan ekonomis. Melalui pengawasan internal yang baik dapat diketahui apakah suatu perusahaan pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan perusahaan yang telah ditetapkan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga perlu ditingkatkan kinerja para auditor agar dapat membatu tercapainya tujuan perusahaan.

Kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yag dibebankan kepadanya, yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu. Kinerja auditor merupakan perwujudan kerja yang dilakukan dalam rangka mencapai hasil kerja yang lebih baik atau lebih menonjol ke arah tercapainya tujuan organisasi. Pencapaian kinerja auditor yang lebih baik harus sesuai dengan standar dan kurun waktu tertentu. 

Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) merupakan tantangan bagi daya saing Indonesia. Sehingga, peningkatan kompetensi tenaga kerja menjadi hal yang mutlak diperlukan, termasuk bagi internal auditor. Ia menambahkan, kesiapan aparat internal auditor dalam meghadapi MEA menjadi kunci keberhasilan indonesia ke depan. "Kalau tenaga kerja terdidik kita tidak siap, maka bisa kita bayangkan nanti tenaga internal auditor datang dari pasar bebas ASEAN," ujar Wamenkeu dalam Seminar Nasional Internal Audit 2015 di Solo, Rabu (15/04). Ungkapan dari Wamenkeu ini tentu saja menjadi pertanyaan besar apakah auditor internal telah benar-benar siap untuk menghadapi MEA, apakah kinerja auditor internal sudah siap menghadapi auditor-auditor dari pasar bebas ASEAN, dan apakah auditor internal sudah siap bersaing dengan auditor internal dari ASEAN. (http://www.kemenkeu.go.id/Berita/hadapi-mea-auditor-internal-harus-tingkatkan-daya-saing).

Akibat dari kinerja auditor yang tidak baik adalah terjadinya kompromi antara koruptor dan auditor. Menurut Roy Salam seorang peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC) “terjadi cincai-cincai (kompromi) antara auditor dengan koruptor” (sumber: http://www.jpnn.com/ read/ 2014/ 06/ 06/ 238674/ Yang-Terjadi,-Cincai-cincai-Auditor-dengan-Koruptor-). Hal ini tentu saja menjadi kabar yang kurang baik terhadap kinerja auditor. Selain itu, sepanjang semester pertama 2014 BPK menemukan 8.323 kasus ketidakpatuhan pada perundang-undangan senilai Rp 30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian internal (Sumber: http://www.tempo.co). Fenomena-fenomena diatas menujukkan bahwa kinerja auditor masih rendah sehingga dibutuhkan kinerja auditor yang baik secara kualitas dan kuantitas agar negara ini terbebas dari korupsi dengan auditor-auditor yang memiliki kompetensi serta indepensi yang baik dalam melaksanakan profesinya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara dimana juga memiliki Auditor internal yang memiliki tugas untuk membantu perusahaan mencapai tujuannya. Menarik untuk diketahui bagaimana kesiapan auditor internal di PT KAI (Persero) menghadapi pasar bebas ASEAN.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja diantaranya adalah Kompetensi dan Independensi seorang auditor. Sebagai sebuah hubungan cara-cara setiap individu memanfaatkan pengetahuan, keahlian, dan perilakunya dalam bekerja. Kompetensi diwujudkan dalam kinerja. Jadi, kompetensi dapat dihubungkan ke hal-hal yang berkaitan dengan jenis tugas kontekstual tertentu, yakni berkenaan dengan apa yang harus dikerjakan, dan sebagus apa pekerjaan yang dilakukan (Sawyer’s, 2009:17). Auditor internal juga harus menjaga reputasinya agar tetap objektif dan bebas dari bias. Sebagai sebuah profesi, auditor internal memiliki kerangka ilmu (Common body of knowledge). Kerangka tersebut membentuk dasar-dasar konseptual dan berlakunya sebagai standar pendidikan, pelatihan, perekrutan, dan uji kompetensi bagi yang ingin menjadi seorang auditor. Kompetensi dapat diwujudkan dalam kinerja. Jadi, kompetensi dapat dihubungkan kedalam hal-hal yang berhubungan dengan tugas kontekstual tertentu, yakni berkenaan dengan apa yang harus dikerjakan dan sebagus apa yang harus dilakukan. 
Kinerja Auditor via cybex
Selain itu, untuk memenuhi predikat auditor yang profesional seorang auditor harus memiliki independensi untuk memenuhi kewajiban profesionalnya. Auditor internal yang profesional harus memiliki independensi untuk memenuhi kewajiban profesionalnya; memberikan opini objektif, tidak bias, dan tidak dibatasi; dan melaporkan masalah apa adanya, bukan melaporkan sesuai keinginan eksekutif atau lembaga. Auditor internal harus bebas dari hambatan dalam melaksanakan auditnya. Hanya dengan begitu auditor internal bisa disebut melaksankan audit dengan profesional (Sawyer’s, 2009:35). Kompetensi dan independensi memberikan pengaruh yang positif terhadap kinerja para auditor internal (Oktaria dan Tjandrakirana : 2012).

Comments