Skip to main content

Hat-hati Penyebar Hoax Di Penjara!!

Media sosial sekarang ini banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Facebook, Twitter dan instagram merupakan beberapa Medsos yang sering digunakan di Negara ini. Namun penggunaan media sosial tersebut tidak hanya untuk sesuatu yang baik saja, namun untuk hal-hal dengan tujuan yang kurang baik. Salah satunya adalah menyebarkan berita Hoak.

Akhir-akhir ini banyak sekali penyebar "hoax" yang berhasil di tangkap Polisi. Salah satu yang berhasil di tangkap adalah penyebar hoax bencana alam di negeri ini. Berikut ini beritanya:
Screenshoot: Berita detikcom

Di cukil dari detikcom:

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengidentifikasi 14 akun media sosial yang diduga telah menyebarkan berita bohong atau berita yang berlebihan atau berita yang tidak lengkap tentang bencana di Sulawesi Tengah dan di NTB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (3/10/2018).
Berita Lengkapnya dapat diakses di: https://news.detik.com/berita/4240266/penyebar-hoax-bencana-yang-ditangkap-polisi-jadi-6-orang

Selain berita tsunami, ada juga berita yang juga hoax yaitu berkaitan dengan penganiayaan politisi Ratna Sarumpaet. Pada akhirnya yang bersangkutan meminta maaf karena telah berbohong.

Berita lengkap permohonan maaf: http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/03/transkrip-lengkap-ratna-sarumpaet-minta-maaf-video-penyesalan-maafkan-saya-pak-prabowo-amien

Saya berpesan pada teman-teman yang sedang menggunakan media sosial untuk berhati-hati. Jangan sampai ikut-ikutan untuk menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya. Takutnya berita tersebut merupakan berita bohong!Orang-orang yang ikut dalam menyebarkan berita bohong dapat dipenjara. Seram gaes...!! Kata Pak Mahfud MD pelaku dapat dipenjara selama 6 tahun lho....!

Comments